nasional

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Ditangkap dalam Kasus Korupsi Timah, Ini Profil Lengkapnya

Rabu, 20 November 2024 | 09:00 WIB
Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka (dok instagram kejaksaan.ri)

Ia diduga menerima manfaat untuk perusahaannya PT Tinindo Internusa.

Adiknya Vany Lie yang menjabat sebagai marketing di perusahaan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar, Hendry Lie sempat mangkir dari pemeriksaan dan berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

Baca Juga: Nikmati Jakarta Nightlife: Rekomendasi 8 Tempat Hangout Terbaik

Paspor Hendry Lie telah dicabut namun ia tetap tidak kembali ke Indonesia hingga akhirnya diamankan.

Hendry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini