"Bisa jadi yang sudah dipanggil tidak jadi diangkat," ungkapnya.
Salah satu faktor yang membuat spekulasi ini semakin menarik adalah perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang kini tidak lagi membatasi jumlah menteri.
Sebelumnya kabinet hanya boleh diisi oleh 34 menteri namun kini jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan.
"Presiden bisa menambah atau mengurangi jumlah menteri sesuai kebutuhannya," tambah Nasir Djamil.
Beberapa pihak berspekulasi bahwa PKS tidak mendapatkan jatah karena "kena karma" dari sikapnya di masa lalu, terutama saat berada di luar pemerintahan.
Namun Nasir Djamil membantah spekulasi tersebut, Menurutnya keputusan soal jatah menteri adalah hak prerogatif presiden, dan PKS tidak merasa dirugikan.
"Saat pemerintahan SBY, PKS juga pernah berada di dalam kabinet dan kami juga mengirimkan nama-nama profesional yang bukan kader partai," kenangnya.
"Yang penting kepentingannya harus untuk rakyat bukan hanya untuk segelintir elit," pungkas Nasir Djamil.***