Yaqut menyarankan agar pengecekan dilakukan di bagian kesekretariatan untuk memastikan apakah panggilan tersebut benar telah disampaikan.
Situasi ini mengundang spekulasi mengenai keterlambatan respons dari Menteri Yaqut, terutama karena masa jabatannya akan berakhir bersamaan dengan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.
“Masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas sendiri akan berakhir bersamaan dengan periode kepemimpinan Jokowi yang kedua, yaitu pada 20 Oktober 2024, sementara masa kerja DPR lebih cepat selesai,” ungkap Hersubeno Arief.***