Yaqut menyarankan agar pengecekan dilakukan di bagian kesekretariatan untuk memastikan apakah panggilan tersebut benar telah disampaikan.
Situasi ini mengundang spekulasi mengenai keterlambatan respons dari Menteri Yaqut, terutama karena masa jabatannya akan berakhir bersamaan dengan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.
“Masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas sendiri akan berakhir bersamaan dengan periode kepemimpinan Jokowi yang kedua, yaitu pada 20 Oktober 2024, sementara masa kerja DPR lebih cepat selesai,” ungkap Hersubeno Arief.***
Artikel Terkait
Cacat Hukum, Maruarar Siahaan: Gibran Tak Layak Jadi Wakil Presiden Prabowo!
Rocky Gerung Ungkap Kekecewaan PDIP: Jokowi Dari Pria Sederhana ke Penguasa Tirani
Akhir Masa Jabatan Jokowi, Haris Azhar: Soft Landing, Hard Landing, atau Nggak Landing?
Spekulasi Bergabungnya PDIP ke Koalisi Prabowo, Ini Jawaban Yasonna Laoly
KADIN Berubah, Kun Nurachadijat: Ekonomi Indonesia Ikut Berubah? Munaslub Sinyal Kebijakan Baru Prabowo
Moeldoko Ungkap Pesan Terakhir Jokowi, Hindari Kebijakan Kontroversial di Akhir Masa Jabatan