nasional

Mahfud MD: KPK Harus Usut Potensi Gratifikasi Terkait Keluarga Presiden Jokowi!

Selasa, 3 September 2024 | 22:00 WIB
Mahfud MD (Tangkap layar youtube Mahfud MD Official)

Bisnisbandung.com - Mahfud MD menyoroti pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang mungkin melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataannya muncul di tengah kontroversi penggunaan private jet oleh Kaesang Pangarep, putra Jokowi, yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai asal-usul fasilitas tersebut dan apakah ada keterkaitan dengan posisi keluarga di lingkaran kekuasaan.

Mahfud MD menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada alasan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara.

Baca Juga: Jokowi Cemas Menjelang Lengser, Rocky Gerung: Minta Perlindungan Prabowo?

Meskipun Kaesang tidak memiliki jabatan resmi, Mahfud MD menekankan bahwa jika fasilitas yang diterimanya terkait dengan posisi ayahnya sebagai presiden atau kakaknya sebagai walikota, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa potensi gratifikasi ini bisa muncul dari berbagai bentuk hubungan atau pengaruh yang dimiliki keluarga presiden.

 Misalnya, penyedia layanan jet pribadi mungkin saja merasa diuntungkan dengan memberikan fasilitas tersebut kepada keluarga presiden, yang kemudian bisa dianggap sebagai gratifikasi jika ada unsur ketidakwajaran dalam pemberian tersebut.

KPK, menurut Mahfud MD, memiliki kewenangan untuk memanggil dan menyelidiki kasus ini, meskipun lembaga tersebut masih tampak ragu-ragu dalam mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi (KDM) Canangkan Gerakan Ibu Asuh untuk Entaskan Masalah Sosial Lansia

 Mahfud MD juga menyoroti pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, yang menyebut bahwa surat pemanggilan sudah disiapkan, meskipun hanya dalam konteks pencegahan dan belum masuk ke tahap penyelidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa KPK masih berada dalam posisi yang belum sepenuhnya jelas dalam menangani kasus tersebut.

Mahfud MD menggarisbawahi bahwa tindakan pencegahan saja tidak cukup jika ada indikasi kuat terkait gratifikasi.

 KPK harus proaktif dalam menjalankan tugasnya dan tidak ragu untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga integritas hukum dan mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan negara.

Baca Juga: Zainal Arifin: Aksi Demonstrasi Rakyat Tanda Keberhasilan Hukum Pemerintahan Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini