Bisnibandung.com - Mahfud MD mengungkapkan terkait konstitusi yang diduga dijadikan alat untuk melanggengkan dinasti politik Presiden Jokowi hingga membuat rakyat marah.
Mahfud MD, melalui kanal YouTube pribadinya, secara tegas menyampaikan kekesalannya terhadap kondisi tersebut, terutama terkait putusan-putusan hukum yang dianggapnya sudah melenceng dari kaidah hukum yang sehat.
Mahfud MD mengkritik keras Mahkamah Agung atas putusannya yang memperbolehkan Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi, untuk mencalonkan diri meski usianya belum mencapai 30 tahun pada saat pencalonan.
Baca Juga: Wajar Jokowi Ditinggalkan Ramai-ramai, Deddy Sitorus: Politik Kita Memang Pragmatis
Walaupun pada akhirnya, demo masyarakat sipil menuntut Keputusan MK yag anulir putusan MA disahkan.
Keputusan MA tersebut sangat tidak masuk akal dan merupakan penyimpangan serius dari aturan yang ada.
"Ini sudah jelas punya undang-undang bahwa 30 tahun itu saat mencalon, tiba-tiba diubah menjadi saat pelantikan. Itu dari mana Mahkamah Agung?" tegas Mahfud MD.
Rasa kecewa Mahfud MD terhadap kondisi ini begitu dalam hingga ia merasa mual untuk memberikan komentar lebih lanjut. Ia menilai bahwa Mahkamah Agung telah mengalami degradasi moral dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kecemasan Jokowi, Faizal Assegaf Ungkap Ancaman yang Menjerat Sang Presiden
"Saya mual mengomentari ini karena Mahkamah Agung sudah busuk," ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.
Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun ada pihak-pihak yang menggunakan pengadilan untuk kepentingan politik, alam semesta pada akhirnya akan memilih jalannya sendiri untuk memperbaiki keadaan.
Ia memperingatkan bahwa hukum alam dan kekuatan Tuhan tidak bisa dihindari oleh siapapun yang mencoba bermain-main dengan kekuasaan.
Baca Juga: KPK Arsipkan Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Terus Mendorong Pengungkapan
Mahfud MD ini seakan menambah panasnya kontroversi tersebut, terlebih dengan adanya keputusan-keputusan hukum yang dianggap tidak adil dan memihak.