nasional

KPK Arsipkan Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Terus Mendorong Pengungkapan

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Ubedilah Badrun (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Bisnisbandung. com - Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi yang diajukannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Joko Widodo, telah diarsipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Menurut Ubedilah, pengarsipan ini tidak menutup kemungkinan kasus tersebut untuk diungkap kembali di masa mendatang, terutama setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.

Ubedilah menjelaskan bahwa dokumen yang telah diarsipkan oleh KPK dapat dibuka kembali dalam jangka waktu hingga 20 tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Adalah Produk Politik Megawati yang Dipaksakan, Faizal Assegaf: Bukan Pemimpin Rakyat!

“Diarsipkan itu artinya sewaktu-waktu bisa diungkap kembali, nunggu sampai Pak Jokowi enggak berkuasa gitu maksudnya. Oke, dokumen itu bisa usianya sampai 20 tahun,” ungkapnya dilasir dari youtube Hersubeno Point.

“Kalau tidak salah menurut aturan ya, sehingga memungkinkan itu dibongkar kembali. Nah, ketika kami ke sana, karena respon sebelumnya kan KPK bilang itu enggak ada pejabat negaranya,” sambungnya.

 Ia menegaskan bahwa laporan yang dia ajukan telah memenuhi syarat, karena melibatkan pejabat negara, termasuk Gibran yang saat itu menjabat sebagai Walikota Solo, Kaesang sebagai anak presiden, dan Presiden Joko Widodo sendiri sebagai kepala negara.

Baca Juga: Deddy Sitorus: Wajar Jokowi Merasa Ditinggalkan, Bapak Sudah Mau Expired!

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut tidak melibatkan pejabat negara, namun Ubedilah membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan bahwa semua pihak yang dilaporkan merupakan pejabat negara.

“Jadi sebetulnya yang kami sampaikan itu ya basisnya di situ ada pejabat negara. KPK bilang enggak ada, apa yang enggak ada? Itu semua namanya pejabat negara,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Duta Besar Korea Selatan, yang semakin memperkuat dasar laporan tersebut.

Meskipun laporan ini telah diarsipkan, Ubedilah tetap berkomitmen untuk mendorong KPK agar mengungkap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi presiden-presiden berikutnya.

 Ia berharap agar pola-pola korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak demokrasi di Indonesia tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga: Geger Politik Jabar! PDIP Tuduh Mulyono Sebabkan Anies Tak Diusung, Adi Prayitno Bicara

Halaman:

Tags

Terkini