Mereka mengajukan gugatan terhadap syarat ambang batas yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Dengan keputusan ini Ridwan Kamil berharap proses Pilkada akan menjadi lebih dinamis dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dengan adanya perubahan ini, proses Pilkada di seluruh Indonesia termasuk Jakarta akan semakin variatif.***