nasional

Ambang Batas Pilkada Dirubah MK, Ridwan Kamil: Masyarakat Diuntungkan dengan Banyak Pilihan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ridwan Kamil (dok instagram Ridwan Kamil)


Bisnisbandung.com - Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Ridwan Kamil keputusan ini justru akan menguntungkan masyarakat dengan memberikan lebih banyak pilihan calon kepala daerah.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa sebagai calon kepala daerah dirinya tidak merasa terbebani dengan putusan MK tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Antara Brainwashing dan DSA Otak

Dikutip dari youtube kompas, Ridwan Kamil menjelaskan “Kita harus menghormati putusan MK.”

“Karena lembaga ini adalah institusi negara yang memeriksa dan menilai perundang-undangan, termasuk dalam hal Pilkada,” ujarnya. 

Ridwan Kamil menambahkan bahwa keputusan MK ini akan memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon kepala daerah.

Sehingga warga dapat disuguhi dengan lebih banyak ide dan gagasan untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Saat Menghadapi Orang Depresi, Begini Cara Kita Berbicara

Menurut putusan terbaru MK, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mengatur 20% kursi DPRD atau 25% suara sah hasil pemilu dinyatakan inkonstitusional.

MK kemudian menetapkan bahwa syarat pengusungan calon gubernur akan disesuaikan dengan hasil pemilihan legislatif berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Lebih rinci untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah.

Putusan ini adalah hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor perkara 6971.

Baca Juga: Rekomendasi Lokasi Healing Terbaik di Tawangmangu

Halaman:

Tags

Terkini