"Dalam waktu singkat harus dilakukan perubahan aturan KPU soal ini," kata Said, menegaskan urgensi penyesuaian regulasi agar proses Pilkada bisa berjalan sesuai dengan keputusan baru MK.
Keputusan ini diharapkan membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia, membuka kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, dan memastikan Pilkada yang lebih kompetitif dan adil.
“Sehingga, masyarakat akan lebih mendapatkan calon yang lebih variatif. Calon yang lebih variatif tetap diperbolehkan, dengan syarat minimal misalnya 7,5% di DKI Jakarta,” pungkas Said Salahudin.***
Baca Juga: Suswono Siap Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Begini Profil Lengkapnya