Tren Borong Partai Kini Terancam, Syarat Baru Pilkada Buka Peluang Lebih Luas Bagi Partai Politik

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi (Tangkap layar youtube Mahkamah Konstitusi)
Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi (Tangkap layar youtube Mahkamah Konstitusi)

Bisnisbandung.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan calon kepala daerah telah mengguncang dunia politik Indonesia.

Menurut Said Salahudin, ketua kuasa hukum Partai Buruh, putusan ini akan mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang menggunakan strtegi borong  partai untuk memenangkan Pilkada.

Said Salahuddin mengungkapkan bahwa tren "borong-borong partai" kerap membuat demokrasi menjadi lumpuh.

Partai politik yang seharusnya bersaing secara sehat justru terpaksa berkoalisi, sering kali tanpa kecocokan ideologi dengan calon yang diusung.

Baca Juga: Teka-Teki Reshuffle Kabinet, Adian Napitupulu Minta Penjelasan Presiden Soal Pencopotan Yasonna

"Mereka berpikir, 'Daripada saya tidak ikut Pilkada, ya sudah, saya ikut saja deh koalisi yang sudah terbentuk,'" ungkap Said Salahudin dilansir dari youtube CNN Indonesia.

 Hal ini menyebabkan minimnya pasangan calon dan membuka peluang terjadinya Pilkada melawan kotak kosong, yang tentu saja tidak adil bagi demokrasi.

Namun, dengan syarat baru yang lebih mudah, Said memperkirakan akan terjadi perubahan drastis dan radikal dalam Pilkada mendatang. "Pasangan calon akan banyak jumlahnya," tegasnya.

 Hal ini karena partai yang sebelumnya memerlukan lima partai untuk berkoalisi, kini bisa hanya dengan dua partai, atau bahkan satu partai saja sudah cukup untuk mengusung calon.

Baca Juga: Strategi Jokowi, Rocky Gerung: Golkar dalam Genggaman, Anies dan PDIP Tersingkir dari Panggung Politik

Keputusan MK ini mulai berlaku sejak dibacakan dan memiliki sifat erga omnes, yang berarti mengikat semua pihak.

Mulai dari pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, hingga partai politik, semuanya harus tunduk pada putusan MK ini. Oleh karena itu, KPU diharapkan segera membuat Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengatur tata cara pencalonan sesuai dengan keputusan MK.

Dengan perubahan ini, aturan lama yang mengharuskan 20% kursi atau 25% suara dalam pengusungan calon sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Strategi Jokowi, Rocky Gerung: Golkar dalam Genggaman, Anies dan PDIP Tersingkir dari Panggung Politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X