Tren Borong Partai Kini Terancam, Syarat Baru Pilkada Buka Peluang Lebih Luas Bagi Partai Politik

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi (Tangkap layar youtube Mahkamah Konstitusi)
Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi (Tangkap layar youtube Mahkamah Konstitusi)

 "Dalam waktu singkat harus dilakukan perubahan aturan KPU soal ini," kata Said, menegaskan urgensi penyesuaian regulasi agar proses Pilkada bisa berjalan sesuai dengan keputusan baru MK.

Keputusan ini diharapkan membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia, membuka kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, dan memastikan Pilkada yang lebih kompetitif dan adil.

“Sehingga, masyarakat akan lebih mendapatkan calon yang lebih variatif. Calon yang lebih variatif tetap diperbolehkan, dengan syarat minimal misalnya 7,5% di DKI Jakarta,” pungkas Said Salahudin.***

Baca Juga: Suswono Siap Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Begini Profil Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X