"Setelah kajian selesai, akan dibawa ke pleno untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," jelas Ganjar.
Pada tahun 2022 pemerintah telah menetapkan 12 kasus pelanggaran HAM berat.
Namun Kudatuli belum termasuk di antaranya.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar Kudatuli juga dijadikan kasus pelanggaran HAM berat. Setelah pleno baru akan ditingkatkan ke penyelidikan Pro Justisia," tutup Ganjar.***