"Setelah kajian selesai, akan dibawa ke pleno untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," jelas Ganjar.
Pada tahun 2022 pemerintah telah menetapkan 12 kasus pelanggaran HAM berat.
Namun Kudatuli belum termasuk di antaranya.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar Kudatuli juga dijadikan kasus pelanggaran HAM berat. Setelah pleno baru akan ditingkatkan ke penyelidikan Pro Justisia," tutup Ganjar.***
Artikel Terkait
PKB Cak Imin Melenceng, PBNU Siapkan Tim 5 untuk Luruskan Arah
PBNU & PKB Kembali Memanas! Sekjen PBNU Mau Rebut Kembali PKB dari Cak Imin, Rocky Gerung: Imbas Dukung Anies?
Rakyat Butuh Hiburan, Sam Darma Putra Ginting: Bukan Kesejahteraan
Kebijakan Ekonomi Jokowi Gagal! Faisal Basri: Investasi Menurun
Lebih Baik Koruptor Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup, Ahok: daripada Dihukum Mati
Prabowo Rencana Pulihkan Ekonomi, Rocky Gerung: Tapi Jokowi Justru Boroskan Anggaran