Sebelumnya Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa telah beredar 109 ton emas dengan logo Antam palsu melalui berbagai gerai milik Antam.
Kejaksaan mengungkap emas tersebut diolah dari pabrik yang bukan milik PT Antam namun diberi label merk Logam Mulia yang merupakan hak milik PT Antam.
Tindakan kriminal ini telah dilakukan para tersangka sejak tahun 2010 hingga tahun 2021.***