Bisnisbandung.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini dikeluarkan tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep atau partainya.
Hal ini diungkapkan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat terkait putusan MA tentang batas usia.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menjelaskan bahwa putusan hukum yang menjadi perbincangan itu sama sekali tidak melibatkan Kaesang secara pribadi.
Baca Juga: Warga Bandung Juga Menggelar Aksi Solidaritas untuk Situasi di Gaza dengan Video Mapping
"Kami ingin menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan Kaesang Pangarep maupun PSI sebagai partai politik," ujar Andy Budiman yang dikutip dari youtube kompas.
PSI merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pendukung partai.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menegaskan "Banyak informasi yang beredar tidak tepat, dan kami ingin memastikan bahwa semuanya jelas."
"Putusan hukum ini benar-benar terpisah dari aktivitas partai kami," tambahnya.
Baca Juga: Iran Luncurkan Rudal Ghadr dari Laut untuk Tantang AS dan Israel
Lebih lanjut, Andy Budiman menyatakan bahwa PSI tetap fokus pada agenda dan program kerja yang telah direncanakan, tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan.
"Kami ingin meyakinkan para pendukung bahwa Kaesang tidak terlibat dalam kasus ini dan kami akan terus bekerja untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
PSI berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang tidak berdasar dan memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang benar.
Andy Budiman juga menekankan bahwa tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda terkait hal ini.
Andy Budimanmengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda.