Herman Khaeron: Demokrat Akan Kerahkan Kader di Parlemen untuk Revisi PKPU

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:00 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron (dok instagram Herman Khaeron)
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron (dok instagram Herman Khaeron)


Bisnisbandung.com - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Putusan ini memunculkan berbagai reaksi, termasuk dari Fraksi Demokrat yang menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut sebelum mengambil langkah resmi.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengumumkan kesiapannya untuk memobilisasi kader-kadernya di parlemen.

Baca Juga: Keuangan Berantakan Rawan Masalah, Inilah 5 Cara Bangun Pondasi Keuangan Agar Tidak Mudah Ambruk

Dikutip dari youtube kompas, Herman Khaeron mengatakan "Kami akan pelajari dulu putusan ini. Biasanya, keputusan yang mempengaruhi peraturan perundang-undangan diputuskan di Mahkamah Konstitusi."

"Kami perlu memastikan apakah putusan MA ini dapat menjadi legal standing untuk meninjau ulang PKPU yang mengatur batas usia calon kepala daerah," ujar Herman Khaeron.

Fraksi Demokrat menegaskan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru dalam merespons putusan ini.

Mereka akan berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk memahami implikasi dari keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.

Baca Juga: Inilah 7 Cara Mengatasi Keuangan Ketika Kenaikan Harga Sembako Terjadi, Para Ibu Mesti Tahu

Herman Khaeron menekankan "Kami ingin memastikan dulu kepastian hukumnya."

"Apakah keputusan MA ini mutlak dan mengikat peraturan Pilkada, atau masih ada perspektif lain dalam tinjauan hukum. Setelah itu, kami akan menentukan sikap," lanjutnya.

Jika keputusan MA dinyatakan final dan mengikat, Fraksi Demokrat akan mendukung perubahan aturan yang diperlukan.

Ini termasuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) atau perundang-undangan terkait untuk menyesuaikan dengan putusan tersebut.

"Kami akan mengikuti hasil keputusan hukum. Jika memang harus mengubah aturan PKPU atau perundang-undangan, kami siap melakukannya," tambahnya.

Baca Juga: Uang Receh Sering Diremehkan, Ternyata Inilah 5 Manfaat Recehan Yang Kerap Kali Diabaikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X