Hal ini menuai kritik karena dianggap dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan lebih lanjut terhadap kebebasan media.
Ade Armando menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi.
Menurutnya, masyarakat perlu terlibat secara langsung dalam diskusi dan tinjauan terhadap draf revisi UU Penyiaran ini untuk memastikan bahwa kepentingan publik diutamakan.
Baca Juga: Qualcomm Memperkenalkan Snapdragon X Elite dan Snapdragon X Plus: Apple, Intel, dan AMD Ketar-Ketir?
"Kok sampai ada Pasal itu di dalam sebuah RUU yang dilahirkan oleh sebuah DPR yang mestinya sih DPR yang paling tidak pro demokrasi lah," tutupnya.
Revisi UU Penyiaran yang sedang berlangsung memunculkan berbagai keprihatinan dan kekhawatiran.
Ade Armando dan para aktivis lainnya mengajak masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan kebebasan media dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi fondasi bangsa ini.***