Ia menyoroti prinsip bahwa keputusan hakim harus dihormati dan diikuti untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
Meskipun tidak sepenuhnya puas dengan hasil putusan MK, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis tersebut.
Oleh karena itu Mahfud MD secara hukum dan politik Pilpres 2024 dianggap telah selesai, dan paslon yang diputuskan menang oleh MK harus diterima sebagai vonis yang mengikat.
Sorotan Mahfud MD ini mengingatkan kita pada pentingnya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.***