Ia menyoroti prinsip bahwa keputusan hakim harus dihormati dan diikuti untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
Meskipun tidak sepenuhnya puas dengan hasil putusan MK, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis tersebut.
Oleh karena itu Mahfud MD secara hukum dan politik Pilpres 2024 dianggap telah selesai, dan paslon yang diputuskan menang oleh MK harus diterima sebagai vonis yang mengikat.
Sorotan Mahfud MD ini mengingatkan kita pada pentingnya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Feri Amsari Pengamat Hukum Tata Negara Ktikik 'Presidential Club' Prabowo, Potensi Pemborosan Anggaran
Keinginan Prabowo Atau Kepentingan Jokowi, Rocky Gerung Kritik Rencana Politik Penambahan Kementerian
Rocky Gerung Kritik Bursa Menteri Kabinet Prabowo, PAN Sodorkan Eko Patrio Demokrat AHY Harga Mati
Viral Foto Presiden Jokowi Tidak Terpasang di Kantor PDIP, PDIP Sumatera Utara Berikan Keterangan Resmi
Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Terkait Viralnya Foto Presiden Jokowi Tidak Terpasang di Kantor PDIP
Respons Presiden Jokowi Terkait Foto Dirinya Tidak Terpasang di Kantor PDI-P Sumatera Utara