nasional

Komisioner KPU RI Idham Holik Yakin MK Akan Menolak Gugatan dalam Sidang Sengketa Pemilu Legislatif

Selasa, 30 April 2024 | 07:00 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik (dok .kpu.go.id)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keyakinannya terkait hasil keputusan dalam Keputusan Nomor 360 tahun 2024.

Keputusan tersebut yang menetapkan hasil Pemilihan Legislatif secara nasional, telah memenuhi standar akuntabilitas publik.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan, Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan dari seluruh pemohon dalam sidang Sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga: Perspektif Islam dalam Menghadapi Bencana Gempa Bumi: Persiapan, Tanggapan, dan Pembelajaran

Sebagai langkah persiapan, KPU telah mengadakan konsolidasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di berbagai wilayah kerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh daerah terkait telah terdaftar secara lengkap dan teratur dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif.

Dikutip dari youtube kompas, Idham Holik menjelaskan "Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini."

KPU menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan yang cermat dan teliti untuk menghadapi proses persidangan sengketa hasil Pemilu Legislatif.

Baca Juga: Kontroversi Para Siswa di Papua Diabadikan Lagi Makan Siang Gratis di Papua, Netizen: Pemerintah Sebar Propaganda

Materi yang akan mereka bawakan dalam persidangan tersebut akan sama dengan yang telah dijelaskan dalam rapat pleno sebelumnya.

Tak hanya itu, KPU juga siap untuk menampilkan bukti-bukti baru yang dianggap relevan untuk memperkuat keputusan mereka.

Sebagai pihak yang dituduh (termohon) dalam proses persidangan, KPU berkomitmen untuk memberikan jawaban yang komprehensif atas semua permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Mereka juga siap untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran dari keputusan yang telah mereka tetapkan.

KPU menekankan bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilu telah dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Baca Juga: Anda baru Saja Menjadi Manajer? Berikut Tips Bijaksana Untuk Kelancaran Karir Anda

Halaman:

Tags

Terkini