Dalam proses persidangan pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap potensi kesalahan dalam penulisan perolehan suara.
Bahkan dalam beberapa kasus, dilakukan penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan kesiapan yang terencana KPU siap menghadapi proses persidangan sengketa hasil Pemilu Legislatif dengan sikap profesional dan integritas tinggi.
Idham Holik percaya bahwa keputusan yang telah diambil telah melalui proses yang cermat dan representatif, mencerminkan kehendak serta aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.***
Artikel Terkait
Pernyataan Tom Lembong Pasca Putusan MK, Menuju Perubahan Tetap Berlanjut
Gus Yahya Ungkap Alasan PBNU Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dibalik Persaingan Politik, Prabowo Mengakui ada Peran Jokowi
Wakil Ketua PAN Yandri Susanto Ungkap Nama-Nama Kader Siap Bertarung dalam Pilkada 2024
Rocky Gerung: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Kemenangan Prabowo
Rocky Gerung: Jangan Nyagub Lagi! Anies Sebaiknya Gabung Jadi Tim Kampanye dan Bantu PKS