Dengan demikian, putusan MK ini menjadi titik terang terkait kontroversi seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang sebelumnya diwarnai oleh tuduhan nepotisme.
Menurut Hakim MK Daniel Yusmic P alasan penolakan tersebut adalah karena pihak Anies-Muhaimin tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk mendukung dalil mereka.
Sehingga MK tidak memiliki keyakinan akan kebenaran tuduhan tersebut.***