Dengan demikian, putusan MK ini menjadi titik terang terkait kontroversi seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang sebelumnya diwarnai oleh tuduhan nepotisme.
Menurut Hakim MK Daniel Yusmic P alasan penolakan tersebut adalah karena pihak Anies-Muhaimin tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk mendukung dalil mereka.
Sehingga MK tidak memiliki keyakinan akan kebenaran tuduhan tersebut.***
Artikel Terkait
Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Ganjar Pranowo: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran, Ada Banyak PR Menanti
Selamat kepada Prabowo-Gibran, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Sengketa Pilpres 2024 Sudah Berakhir
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Akhir Perjuangan, Tetap Terus Tegakkan Keadilan