Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme terkait pencalonan putranya, Gibran Rakabumiraka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Keputusan ini disampaikan MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Menurut Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, jabatan yang diisi melalui proses pemilihan umum tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme.
Baca Juga: Protes Massal di Jepang: Tuntutan Kompensasi atas Efek Samping Vaksin COVID-19
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Oleh karena itu, MK tidak yakin akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
Kubu Anies Muaimin sebelumnya menuduh Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme dalam TAP MPR dan Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK menolak dalil tersebut dengan alasan kurangnya bukti yang memadai untuk mendukung tuduhan tersebut.
Baca Juga: ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini
Dalam pemaparannya yang dikutip dari youtube MK, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan "Jabatan wakil Presiden yang dipersoalkan oleh pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung."
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh juga menegaskan bahwa jabatan wakil presiden merupakan posisi yang diisi melalui pemilihan umum, bukan melalui penunjukan langsung.
Oleh karena itu, tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme.
Hakim MK Daniel Yusmic P. menegaskan "Artinya jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme."
MK kemudian menyimpulkan bahwa tuduhan pelanggaran tersebut tidak beralasan secara hukum, baik dalam konteks ketetapan MPR maupun undang-undang pemilu.
Baca Juga: Memperingati 1 Tahun Wafatnya Carlo Saba, Kahitna Merilis Video Klip Terbaru Berjudul Sejauh 2 Benua