Kubu Prabowo-Gibran juga menyoroti pentingnya agar putusan MK dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Mereka menegaskan bahwa putusan tersebut harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan terbukti dalam persidangan, bukan pada opini atau hipotesa.
"Kami berharap putusan MK dapat menjadi titik akhir dari perselisihan ini dan diterima oleh semua pihak terkait," tutupnya.***