Zainal Arifin menekankan "Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan konsep yang selalu diucapkan dalam konsep putusan yaitu di mana Hakim diberikan kesempatan, diberikan ruang untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada."
"Bahkan diluar dari apa yang dimohonkan kenapa Karena yang dijunjung tentu saja adalah keadilan," tutupnya.***