Zainal Arifin menekankan "Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan konsep yang selalu diucapkan dalam konsep putusan yaitu di mana Hakim diberikan kesempatan, diberikan ruang untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada."
"Bahkan diluar dari apa yang dimohonkan kenapa Karena yang dijunjung tentu saja adalah keadilan," tutupnya.***
Artikel Terkait
Edy Rahmayadi Bersyukur dapat Potensi Dukungan PDIP pada Pilkada Sumut
Simak Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Menantang Debat Rocky Gerung
Sejak Jauh Hari Rocky Gerung Sudah Ingatkan Ini: 'Semuanya Berkhianat'
Jubir MK Fajar Laksono: Delapan Hakim MK Menjadi Penentu Putusan Sidang Perkara Pilpres 2024
Temui Prabowo, Menlu China Ungkap Pesan Langsung dari Xi Jinping Soal Pilpres
Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Tidak Terpancing Provokasi Jelang Putusan MK