Afifuddin juga menekankan agar majelis hakim MK tidak mencabut keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan penyerahan kesimpulan serta bukti tambahan ini, KPU berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dengan cermat semua elemen yang disampaikan untuk mencapai putusan yang adil dan memastikan kestabilan demokrasi dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.***