Afifuddin juga menekankan agar majelis hakim MK tidak mencabut keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan penyerahan kesimpulan serta bukti tambahan ini, KPU berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dengan cermat semua elemen yang disampaikan untuk mencapai putusan yang adil dan memastikan kestabilan demokrasi dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Tegaskan Bidang Hukum Bukan Wilayah Rocky Gerung, Kontroversi di Sidang MK
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Lima Poin Pelanggaran dalam Kesimpulan Persidangan di MK
Bawaslu Bersiap Sampaikan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK
Rocky Gerung Sebut Hakim MK Akan Ambil Putusan yang Mengejutkan Jokowi
Peringatan Serius dari Ganjar Pranowo, MK Harus Fokus pada Keadilan
Optimisme Kubu Amin, Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dikabulkan oleh Hakim MK