nasional

KPU Sampaikan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Permohonan Pemohon Tidak Terbukti

Rabu, 17 April 2024 | 18:30 WIB
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kesimpulan terkait sengketa Pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU menegaskan bahwa semua argumen yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan secara memadai.

Menurut KPU berdasarkan kesimpulan tersebut mereka mendesak majelis hakim MK untuk menolak permohonan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Baca Juga: Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Timnas U-23 Indonesia melawan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Dengan tegas, KPU meminta agar keputusan nomor 360 tahun 2024 yang menjadi pusat sengketa ini tetap berlaku tanpa adanya pembatalan.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dengan tegas menyatakan bahwa semua argumen yang diajukan oleh kedua pihak pemohon, baik dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak dapat dibuktikan.

Dikutip dari youtube kompas, Afifuddin menjelaskan "KPU meminta kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat diterima dan menolaknya sepenuhnya."

Tidak hanya itu, KPU juga menambahkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung argumen mereka.

Salah satunya adalah penyerahan formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia, sesuai dengan permintaan salah satu majelis hakim dalam persidangan terakhir.

Baca Juga: Netizen Indonesia Menyerbu Akun Instagram Wasit Nasrullo Kabirov setelah Pertandingan Piala Asia U-23 2024

Afifuddin mengatakan "Kami telah menyampaikan rangkaian bukti yang kuat, termasuk saksi dan ahli yang kami hadirkan."

"Dengan semua yang telah kami sajikan, KPU yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini," ujar Afifuddin.

Afifuddin berharap bahwa putusan MK akan segera diumumkan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks terkait dengan Pilpres, yang telah menjadi fokus perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Protes Keputusan Wasit yang Kontroversial pada Laga Indonesia U-23 Vs Qatar

Halaman:

Tags

Terkini