Bisnisbandung.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta penjelasan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait bantuan sosial (Bansos).
Selain itu Hakim mempertanyakan keterlibatan Presiden Jokowi dalam pembagian Bansos yang bertepatan dengan masa kampanye pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Mensos Risma menyatakan bahwa semua bentuk bantuan dari Kementerian Sosial adalah dalam bentuk uang tunai, yang langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Dikutip dari youtube MK, Mensos Risma menjelaskan "Bahwa Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer jadi tidak ada dalam bentuk barang."
"Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%," tambahnya.
Selain itu pembagian Bansos oleh Presiden Jokowi di depan Istana dan saat kunjungannya ke berbagai daerah dipertanyakan.
Karena waktu yang bersamaan dengan periode kampanye, sehingga menimbulkan kecurigaan dan tuduhan.
Menkes Risma menjelaskan "Bantuan sosial dari Kementerian Sosial hanya dalam bentuk transfer uang tunai."
"Tanpa pengecualian kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti penyakit atau disabilitas," jelasnya.
Baca Juga: 7 Aktivitas yang Biasa Dilakukan Selama Momen Lebaran Idul Fitri
Program bantuan sosial reguler dilakukan dengan mentransfer uang tunai 100% ke rekening penerima manfaat.
Dalam situasi yang mempertanyakan transparansi dan tujuan pembagian bansos, penjelasan dari Mensos Risma mengenai prosedur yang ketat dalam penyaluran bantuan sosial menegaskan komitmen pemerintah.
Selain itu untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, tanpa campur tangan politik atau kepentingan lainnya.