Dalam konteks ini, PDI-P menegaskan bahwa jika salah satu pasangan calon didiskualifikasi, pemilihan ulang tetap menjadi opsi yang layak.
Pasalnya, pelantikan Presiden telah dijadwalkan pada 20 Oktober, dan sistem pemilihan presiden dua putaran memberikan fleksibilitas untuk mengatasi situasi seperti ini.
Dengan demikian, PDI-P menyoroti pentingnya menjaga integritas pemilu, sambil tetap memperhitungkan desain sistem pemilihan yang sudah ada.***