Dalam konteks ini, PDI-P menegaskan bahwa jika salah satu pasangan calon didiskualifikasi, pemilihan ulang tetap menjadi opsi yang layak.
Pasalnya, pelantikan Presiden telah dijadwalkan pada 20 Oktober, dan sistem pemilihan presiden dua putaran memberikan fleksibilitas untuk mengatasi situasi seperti ini.
Dengan demikian, PDI-P menyoroti pentingnya menjaga integritas pemilu, sambil tetap memperhitungkan desain sistem pemilihan yang sudah ada.***
Artikel Terkait
Faisal Basri: Politisasi Bansos Mirip 'Gentong Babi' di Indonesia
Analisis Tim hukum Anies-Muhaimin Curigai Lonjakan Elektabilitas Prabowo Ada Efek Bansos dan Jokowi
Rocky Gerung: Memerangi Kedunguan di Istana Tanpa Niat Kekuasaan
Kritik Rocky Gerung Tentang Bonus Demografi dan Kesiapan Generasi Muda
Kubu Anies Desak Kehadiran Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Bivitri Susanti: MK Dituding 'Membatasi' Pencarian Keadilan dalam Kasus Gugatan Pilpres