Melalui divestasi ini, pemerintah akan meningkatkan kepemilikan sahamnya dari sebelumnya 51% menjadi 61%.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam industri pertambangan.
Selain itu dapat meningkatkan manfaat ekonomi yang dirasakan dari sumber daya alam yang dimiliki negara.***