Bisnisbandung.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD meminta cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
Hal ini lantaran, menurutnya Gibran telah menyalahi prosedur Pemilihan Umum 2024 dengan menggunakan pamannya untuk meloloskan dirinya sebagai kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Untuk mendukung pendapatnya ini, Mahfud MD kemudian mengutip pendapat Profesor Yusril Ihza Mahendra bahwa MK itu bertugas bukan sebagai Mahkamah Kalkulator semata tetapi juga perlu hati nurani dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Memastikan Kelolosan ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu itu bukan hanya pada angka semata," ucap Mahfud di sidang gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Mahfud kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui jika hanya pada angka semata Prabowo-Gibran sudah menang dalam Pilpres 2024 tetapi jika kita melihat dengan etika, hati nurani dan moral maka menurutnya Prabowo-Gibran sudah bobrok secara moral.
"Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," ujar Mahfud.
Baca Juga: Vietnam Akhiri Kerja Sama dengan Philippe Troussier Usai Kekalahan 0-3 dari Indonesia
Cawapres nomor urut 3 tersebut pun meminta kepada MK untuk menembus masuk ke dalam relung keadilan dan sukma hukum dengan cara menyetujui gugatan mereka untuk membatalkan kemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.
"Salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekedar keadilan formal semata," kata Mahfud.
Sementara itu, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo membeberkan alasan pihaknya menggugat paslon 02 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024.
Menurutnya, saat ini masyarakat Indonesia sedang putus asa akibat demokrasi dalam Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karena putus asa inilah Ganjar mengaku dirinya perlu meningkatkan kewarasan moral masyarakat Indonesia lagi dengan cara mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).