Bisnisbandung.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa para saksinya mengalami intimidasi dari oknum tertentu hingga saksinya ketakutan untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Todung, oknum yang melakukan intimidasi kepada saksinya merupakan seorang pejabat daerah tertentu.
"Saksi kita pada ketakutan, dapat intimidasi dari pejabat daerah," ucap Todung di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Rocky Gerung: Boikot Pemilu dan Dinamika Politik Indonesia
Walaupun mendapatkan intimidasi, Todung menjelaskan saksinya akan tetap hadir demi memberitahukan kebenaran tentang kecurangan Pilpres 2024.
"Kita akan hadirkan," kata Todung.
"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita kesana ya," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Dinilai Membatalkan Ide Demokrasi dengan Penerbitan Perpu Cipta Kerja
Dalam berkas gugatan tersebut, tercatat Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut paslon 02 Prabowo-Gibran sudah melakukan aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga wajib di diskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan abuse of power yang semata-mata bertujuan agar paslon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," mengutip berkas.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian meminta MK untuk berani berperang melawan kebatilan dan menunjukan bahwa MK itu adalah Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Keluarga dengan cara memenangkan gugatan mereka atas hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Dukung Pemerintahan Prabowo untuk Kemajuan Negara
"Sekarang waktunya MK menunjukkan kepada rakyat bahwa MK berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MK yang sesungguhnya, a truly Constitutional Court, bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan," mengutip berkas.***
Artikel Terkait
Tim Pemenangan Ganjar Mahfud Tuntut Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Prabowo Akan Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden Baru
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tanggapi Pernyataan Mahfud MD yang Menyebut 'Mahkamah Kalkulator'
AHY: Partai Demokrat Dukung Pemerintahan Prabowo untuk Kemajuan Negara
Rocky Gerung: Jokowi Dinilai Membatalkan Ide Demokrasi dengan Penerbitan Perpu Cipta Kerja
Rocky Gerung: Boikot Pemilu dan Dinamika Politik Indonesia