Bisnisbandung.com - Dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut "Mahkamah Kalkulator".
Hal itu Mahfud MD ungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menang dalam Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka, Yusril Isa Mahendra memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Skandal Kurma: Sebuah Mall di Inggris Diduga Manipulasi Asal Produk israel untuk Hindari Boikot
Yusril menjelaskan bahwa pendapat yang dikutip oleh Mahfud MD berasal dari tahun 2014 dan menegaskan bahwa pendapat dapat berkembang seiring waktu.
Dikutip dari youtube kompas, Yusril menjelaskan "Pendapat lama dan pendapat baru, bukan berarti saya inkonsisten dengan pendapat saya 2014 itu".
"Bahkan dapat membatalkan hasil pemilu, itu betul saya ucapkan pada tahun 2014, ketika belum ada peraturan tentang pembagian kewenangan," tambahnya.
Pada tahun 2014, Yusril mengkritik peran Mahkamah Konstitusi sebagai "Mahkamah Kalkulator".
Pada saat itu Yusril menyatakan bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi lebih memperhatikan substansi administrasi pemilu.
Beliau mencatat bahwa Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengalokasikan tanggung jawab untuk pelanggaran pemilu kepada berbagai lembaga.
Dengan pelanggaran administratif menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pelanggaran pidana menjadi kewenangan Komite Pengawas Pemilu (Kakumdu), bukan hanya Mahkamah Konstitusi.
Yusril menyoroti perubahan sikapnya sejak tahun 2014, menekankan pentingnya hukum yang berkembang.
Terutama dengan berlakunya Undang-Undang Pemilu pada tahun 2017.