"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan abuse of power yang semata-mata bertujuan agar paslon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," mengutip berkas.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pemerintah Gunakan Sumber Daya Negara Untuk Menangkan Paslon 02
Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian meminta MK untuk berani berperang melawan kebatilan dan menunjukkan bahwa MK itu adalah Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Keluarga dengan cara memenangkan gugatan mereka atas hasil Pilpres 2024.
"Sekarang waktunya MK menunjukkan kepada rakyat bahwa MK berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MK yang sesungguhnya, a truly Constitutional Court, bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan," mengutip berkas.***