"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan abuse of power yang semata-mata bertujuan agar paslon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," mengutip berkas.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pemerintah Gunakan Sumber Daya Negara Untuk Menangkan Paslon 02
Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian meminta MK untuk berani berperang melawan kebatilan dan menunjukkan bahwa MK itu adalah Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Keluarga dengan cara memenangkan gugatan mereka atas hasil Pilpres 2024.
"Sekarang waktunya MK menunjukkan kepada rakyat bahwa MK berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MK yang sesungguhnya, a truly Constitutional Court, bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan," mengutip berkas.***
Artikel Terkait
Analisis Rocky Gerung: Lebih Membutuhkan Angkot daripada Hak Angket
Anies Baswedan Soroti Penyalahgunaan Bansos dalam Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Perdana MK: Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Tuntutan Pemilu Ulang
Rocky Gerung: Kebijakan Jokowi Tak Ada yang Patut Dipuji
Ganjar Pranowo: Pemerintah Gunakan Sumber Daya Negara Untuk Menangkan Paslon 02
Hotman Paris Sebut Isi Gugatan Kubu Anies Adalah Ocehan Semata: Tidak Ada Bukti