Bisnisbandung.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku alasan pihaknya menggugat paslon 02 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk menjaga kewarasan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, saat ini masyarakat Indonesia sedang putus asa akibat demokrasi dalam Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karena putus asa inilah Ganjar mengaku dirinya perlu meningkatkan kewarasan moral masyarakat Indonesia lagi dengan cara mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Isi Gugatan Kubu Anies Adalah Ocehan Semata: Tidak Ada Bukti
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar saat dirinya berpidato dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 27 Maret 2024.
"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita," ucap Ganjar dengan tegas.
Ganjar juga mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada kali ini adalah sebagai bentuk impian rakyat Indonesia yang menginginkan demokrasi di Indonesia diwarnai dengan kejujuran dan keadilan.
Baca Juga: Skandal Kurma: Sebuah Mall di Inggris Diduga Manipulasi Asal Produk israel untuk Hindari Boikot
"Bagi kami, ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," ujar Ganjar.
Ia pun mengatakan bahwa tindakan pemerintah yang mendukung paslon 02 dalam Pilpres 2024 secara terang-terangan benar-benar menghancurkan moral masyarakat Indonesia.
"Dan lebih dari sekedar kecurangan dalam tiap tahapan pemilihan presiden tetapi yang mengejutkan bagi kita semua adalah kecurangan itu benar-benar menghancurkan moral dan menyalahgunakan kekuasaan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024.
Dalam berkas gugatan tersebut, tercatat Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut paslon 02 Prabowo-Gibran sudah melakukan aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga wajib di diskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Analisis Rocky Gerung: Lebih Membutuhkan Angkot daripada Hak Angket
Anies Baswedan Soroti Penyalahgunaan Bansos dalam Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Perdana MK: Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Tuntutan Pemilu Ulang
Rocky Gerung: Kebijakan Jokowi Tak Ada yang Patut Dipuji
Ganjar Pranowo: Pemerintah Gunakan Sumber Daya Negara Untuk Menangkan Paslon 02
Hotman Paris Sebut Isi Gugatan Kubu Anies Adalah Ocehan Semata: Tidak Ada Bukti