Jumlah tersebut terus bertambah hingga pada akhir tahun 2023 terdapat 122 PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ikut serta dalam program ini, dengan total mahasiswa penerima bantuan sebanyak 13.575 orang.
Baca Juga: Puan dan Cak Imin Tak Hadir Saat Rapat Paripurna Hak Angket, Ada Apa?
Manfaat KJMU
Mahasiswa penerima bantuan KJMU berhak mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
Alokasi ini dimaksudkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS).
KJMU juga dapat digunakan untuk keperluan pribadi seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi atau perlengkapan kuliah.
Baca Juga: PKB Akui Bukan Cak Imin yang Instruksikan Untuk Ajukan Hak Angket ke DPR
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta di situs data.go.id, besaran dana KJMU yang akan disalurkan pada semester II tahun 2023 sebesar Rp120,3 miliar untuk 13.575 mahasiswa penerima bantuan.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan semester I 2023 yang diberikan sebesar Rp 93,4 miliar kepada 10.382 mahasiswa.***