Terlebih lagi, ia merinci bahwa posisi partai politik tersebut dapat berubah-ubah, terutama dalam konteks pengumuman pemilu yang akan datang.
Pandangan Sudirman Said ini mencerminkan kompleksitas terhadap peran PDI-P dalam isu hak angket dan menyoroti keragaman pendapat di kalangan partai politik terkait dengan persiapan menghadapi pengumuman hasil pemilu.***