Mereka menyoroti kemungkinan upaya untuk mengalihkan isu dan mengganggu stabilitas politik melalui tindakan yang dinilai sebagai politisasi kasus.
Todung menekankan penting bagi semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas dalam menangani kasus-kasus hukum, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik yang sempit.***