"Yakni pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK)", tambahnya.
PSU dijadwalkan berlangsung selama 2 hari, dimulai pada tanggal 9 Maret 2024 untuk metode KSK dan dilanjutkan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024, untuk metode TPS.
Baca Juga: Cewek Wajib Tahu 5 Hal Disukai Cowok Trik Jitu Bikin Selalu Jatuh Cinta Setiap Hari
KPU memutuskan untuk menggelar PSU di wilayah Kuala Lumpur setelah mendeteksi masalah serius dalam pendataan Warga Negara Indonesia (WNI) di sana.
Tujuh orang panitia pemilihan luar negeri yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pemilu 2024 telah diberhentikan sementara waktu.***