Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dapat tetap terselenggara.
Permintaan tersebut muncul karena adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Malaysia
Kebijakan yang mengharuskan izin disampaikan jauh-jauh hari sebelum acara politik dilaksanakan.
Dikutip dari youtube kompas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan "Kebijakan tersebut melibatkan permohonan izin yang harus diajukan setidaknya 6 bulan sebelum acara politik".
"Hal ini berlaku jika kegiatan politik diluar premis negara lain", tambahnya.
Namun, jika kegiatan tersebut digelar dalam premis atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya harus diajukan 3 bulan sebelum kegiatan.
Perlu diketahui pemerintah Malaysia baru-baru ini membuat pedoman atau protokol terkait kegiatan politik dari negara-negara lain di wilayah mereka.
Baca Juga: 4 Pertanda Kamu Sudah Siap Menikah, Pasti Mau Ngelakuin Hal Ini
Hasyim Asy'ari menjelaskan pedoman ini mewajibkan pengajuan izin sesuai prosedur
Dengan waktu yang berbeda tergantung pada lokasi kegiatan politik tersebut.
Oleh karena itu, KPU merasa terdesak dan telah melaporkan hal ini kepada Presiden dengan harapan dapat dilakukan fasilitasi pembicaraan tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia.
Hasyim Asy'ari menjelaskan "Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode".
Baca Juga: Stop Lakukan 4 Hal Ini, Niat Ngirit Malah Jadi Penyakit