nasional

Kisruh PSU di Malaysia, KPU Ajukan Permohonan ke Jokowi

Selasa, 5 Maret 2024 | 18:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dapat tetap terselenggara.

Permintaan tersebut muncul karena adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Malaysia

Kebijakan yang mengharuskan izin disampaikan jauh-jauh hari sebelum acara politik dilaksanakan.

Baca Juga: Bingung Si Crush Ini Tertarik Sama Kamu Atau Tidak, Kamu Harus Tahu Cowok Itu Friendly atau Cowok yang Flirty Ke Orang Lain

Dikutip dari youtube kompas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan "Kebijakan tersebut melibatkan permohonan izin yang harus diajukan setidaknya 6 bulan sebelum acara politik".

"Hal ini berlaku jika kegiatan politik diluar premis negara lain", tambahnya.

Namun, jika kegiatan tersebut digelar dalam premis atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya harus diajukan 3 bulan sebelum kegiatan.

Perlu diketahui pemerintah Malaysia baru-baru ini membuat pedoman atau protokol terkait kegiatan politik dari negara-negara lain di wilayah mereka.

Baca Juga: 4 Pertanda Kamu Sudah Siap Menikah, Pasti Mau Ngelakuin Hal Ini

Hasyim Asy'ari menjelaskan pedoman ini mewajibkan pengajuan izin sesuai prosedur

Dengan waktu yang berbeda tergantung pada lokasi kegiatan politik tersebut.

Oleh karena itu, KPU merasa terdesak dan telah melaporkan hal ini kepada Presiden dengan harapan dapat dilakukan fasilitasi pembicaraan tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia.

Hasyim Asy'ari menjelaskan "Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode".

Baca Juga: Stop Lakukan 4 Hal Ini, Niat Ngirit Malah Jadi Penyakit

Halaman:

Tags

Terkini