Seperti diketahui, AHY menjadi menteri berkat reshuffle yang dilakukan Presiden Jokowi baru-baru ini.
Baca Juga: Muncul Isu Hak Angket di Masyarakat, Bahlil: Presiden Jokowi Biasa Saja
Jika tidak ada reshuffle kembali, ini akan menjadi pergantian kabinet terakhir pada periode kedua pemerintahan Jokowi hingga penyerahan pemerintahan baru kepada presiden/wakil presiden terpilih pada pemilu 2024 pada 20 Oktober mendatang.
Artinya, AHY akan menjabat menteri selama delapan bulan pada periode kedua pemerintahan Jokowi.
Lantas apakah AHY akan tetap menerima pensiunnya? Menurut PP Nomor 50/1980, setiap menteri yang mengundurkan diri dengan hormat berhak mendapat pensiun.
Baca Juga: Tips cara Menghadapi hubungan yang tidak direstui oleh orang tua
Artinya, AHY tetap berhak mendapat uang pensiun meski jumlahnya tidak sebanyak menteri lain yang sudah lama menjabat menteri dan menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.***