Setelah Dilantik Menjadi Menteri ATR, Segini Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun AHY

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 19:30 WIB
Besar gaji dan tunjangan AHY setelah dilantik menjadi menteri ATR (Instagram/agusyudhoyono)
Besar gaji dan tunjangan AHY setelah dilantik menjadi menteri ATR (Instagram/agusyudhoyono)

Bisnisbandung.com - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelantikan AHY menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dilakukan pada, Rabu (21/2/2024), di Istana Negara.

AHY dilantik menjadi Menteri ATR untuk menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Baca Juga: Lucunya Sri Mulyani Ajak Luhut Panjaitan Nonton Film Komedi Agak Laen, Para Pemain Ketar Ketir

Sebagai Menteri ATR, AHY mendapat gaji, tunjangan, dan sejumlah fasilitas dari negara. Hal ini juga berlaku bagi para menteri dan pejabat negara lainnya.

Lantas berapa gaji dan tunjangan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN? Lantas apakah AHY akan mendapat pensiun penuh meski masa jabatannya pendek?

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Kronologi Pilot Amerika Serikat Membela Palestina Dengan Cara Ekstrem, Dia Menolak Jadi Bagian dari Genosida

Selain gaji, putra SBY itu juga mendapatkan tunjangan yang besarannya sudah ditentukan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Setelah ditotal, para Menteri Negara, termasuk AHY, memperoleh penghasilan sekitar Rp 18.648.000.

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Bikin Utang RI Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, putra SBY ini juga mendapat tunjangan tambahan dan fasilitas lainnya, khususnya rumah dan mobil dinas.

Hal ini mengacu pada PP Nomor 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan serta Janda/Dudanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X