Seperti diketahui, AHY menjadi menteri berkat reshuffle yang dilakukan Presiden Jokowi baru-baru ini.
Baca Juga: Muncul Isu Hak Angket di Masyarakat, Bahlil: Presiden Jokowi Biasa Saja
Jika tidak ada reshuffle kembali, ini akan menjadi pergantian kabinet terakhir pada periode kedua pemerintahan Jokowi hingga penyerahan pemerintahan baru kepada presiden/wakil presiden terpilih pada pemilu 2024 pada 20 Oktober mendatang.
Artinya, AHY akan menjabat menteri selama delapan bulan pada periode kedua pemerintahan Jokowi.
Lantas apakah AHY akan tetap menerima pensiunnya? Menurut PP Nomor 50/1980, setiap menteri yang mengundurkan diri dengan hormat berhak mendapat pensiun.
Baca Juga: Tips cara Menghadapi hubungan yang tidak direstui oleh orang tua
Artinya, AHY tetap berhak mendapat uang pensiun meski jumlahnya tidak sebanyak menteri lain yang sudah lama menjabat menteri dan menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.***
Artikel Terkait
Jokowi Mengungkapkan Alasannya Menjadikan AHY Menteri Agraria dan Tata Ruan
Nasib Reforma Agraria di Tangan AHY
2 Alasan Mengapa AHY Mau Terima Tawaran Jokowi Untuk Menjadi Menteri ATR
Ganjar dan Anies Ajukan Hak Angket, AHY: Move On Dong
Sidang Kabinet, Jokowi Minta Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan: AHY Juga Tampak Hadir
AHY Dengan Tegas Menolak Hak Angket DPR, Demokrat Fokus Jadi Koalisi Pemerintah