Mengingat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, DPR jarang memanfaatkannya.
Ia memandang bahwa fokus penyelidikan Hak Angket saat ini adalah untuk menemukan pelanggaran hukum pidana yang dapat dihadirkan ke pengadilan.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Ultra : Spesifikasi Epic dengan Desain Estetik Titanium Kombinasi Elegaan
"Sejak era reformasi, penggunaan Hak Angket oleh DPR kurang diminati. Namun, saat ini, kita melihat adanya fokus penyelidikan terkait Hak Angket untuk mengungkap pelanggaran hukum pidana. Ini akan menjadi obek perkara yang faktual di Mahkamah Konstitusi," tegas Jimly.
Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya menjaga independensi pengadilan, memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik pihak manapun.***